Bea Cukai dalam kaca mata awam
Oleh: gatotpriyoharto
.
Pak Gatot nanti tolong temani
saya wawancara ya....... Siap, jawab saya dengan segera mempersiapkan materi
yang sekiranya nanti akan dijadikan pertanyaan sang reporter salah satu stasiun
radio swasta yang cukup ternama di Jakarta. Alhasil, selama kurang lebih satu
jam saya mendampingi wawancara tersebut, membuat saya paham, bagaimana gambaran
umum Bea Cukai di mata orang awam. Lha saya berarti orang apa donk, sok ngerti
ente hehehe.
.
Pandangan pertama.... saat kita
berjumpa... yaaah malah nyanyi lagu Alm. Arafiq hehehe. Serius ah, pandangan
pertama tentang Bea Cukai adalah melulu hanya ngurusin penyelundupan alias ga
jauh dari narkoba. Sebagai info awal gaes, Bea Cukai mempunyai 4 fungsi yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector.
.
Mulai keliatan ya gaes bagaimana
rumitnya Bea Cukai melaksanakan tugas dengan mengemban 4 fungsi sekaligus di
atas. Ibu Menteri Keuangan saja sempat menyebut bahwa Bea Cukai melaksanakan
hal yang mirip dengan apa yang beliau sebut The
Impossible Trinity atau kira-kira hal-hal yang saling bertentangan lah.
Karena mana ada di dunia ini yang bisa berjalan bersama-sama antara fungsi
pengawasan (Community Protector) dan
penerimaan (Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector).
Kalau Saya dan istri bisa, saya sebagai suami melaksanakan fungsi penerimaan
alias pencari nafkah dan istri saya melaksanakan fungsi pengawasan yang selalu
mengawasi gerak gerik saya wkwkwkwkwwk.
.
Kembali ke laptop ya, jadi begini
gaes, saat ini Bea Cukai memiliki pandangan dan filosofi (berat nih bahasanya) seperti
penanam pohon, yang artinya Bea Cukai selalu merawat pohon tersebut agar dapat
memetik buah dengan harapan mendapatkan hasil yang banyak dan manis (Revenue Collector). Sehingga untuk
mendapat hasil yang diinginkan tersebut, Bea Cukai akan selalu memberi pupuk
dan juga menyiraminya (Trade Facilitator,
Industrial Assistance). Kemudian
apabila ada gangguan hama atau pihak-pihak yang akan akan mencuri atau bahkan
merusak pohon itu, maka Bea Cukai akan selalu sigap mengatasinya (Community Protector).
.
Pandangan kedua yaitu bahwa
barang hasil tangkapan selundupan atau tegahan tidak semuanya diumumkan alias masih
ada yang dimainkan, buktinya masih ada saja tawaran-tawaran (yang
mengatasnamakan Bea Cukai) barang selundupan dengan harga di bawah pasar
tentunya di masyarakat. Begini masbro, dalam penanganan barang hasil tangkapan
atau selundupan itu sangat rigid alias ketat (legging kali ketat). Ada
tahapan-tahapan yang harus dilakukan yang pada akhirnya memang akan diputuskan
apakah barang tersebut dimusnahkan atau ditetapkan dalam bentuk lain seperti
dihibahkan atau bahkan dilelang. Karena kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi
mal-administrasi yang nantinya berpotensi menggugurkan status hukum penindakan
penyelundupan tadi. Lagi pula pengelolaan barang hasil tangkapan tidak
dilakukan sendiri kok, melainkan bersama-sama dengan unit lain dari Kementerian
Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jadi kalu masih ada
yang menawarkan barang alih-alih hasil tangkapan selundupan Bea Cukai, maka
dapat dipastikan 101% itu HOAX...!!
.
Ketiga tentang penerimaan, yang
hingga saat ini mendekati akhir tahun (November) penerimaan baru (baru atau
sudah nih enaknya) mencapai 75 persen padahal kalau dirata-rata seharusnya
sudah (11 dibagi 12 dikali 100%) di atas 90 persen gitu loh. Ladies and
gentlemen, perlu diketahui bahwa penerimaan Bea Cukai itu terdiri dari bea
masuk, bea keluar dan cukai. Dari ketiganya, penerimaan cukailah yang
mendominasi sebanyak 80 persen. Cukai sendiri terdiri dari 3 jenis, cukai hasil
tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA).
Nah cukai hasil tembakaulah yang mempunyai porsi terbesar baik dipenerimaan
cukai sendiri ataupun penerimaan secara keseluruhan yaitu sekitar 75 persen.
Mulai pusing nih kayaknya, tenang masih banyak lagi hehehe.
.
Sambung lagi ya, karakter
penerimaan cukai itu 1/3 di semester I dan 2/3 di semester II mas bro. Tren itu
timbul (bukan srimulat ya) semenjak terbitnya peraturan Menteri Keuangan No.
20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai yang mewajibkan pelunasan
cukai hasil tembakau dilakukan tidak melewati tahun anggaran berjalan. Hal
inilah kemudian yang mengakibatkan pembayaran cukai menumpuk diakhir tahun. Karena
cukai hasil tembakau itu 75 persen, maka otomatis berimbas ke total penerimaan
Bea Cukai. Ngerti ora son..?? hehehe.
.
Keempat dan terakhir adalah Bea Cukai
itu masih seperti yang dulu, kayak lagu jadul “aku masih seperti yang dulu....”
ehh ketahuan sudah tuwir nih saya. Dulu itu seperti apa? Yaa gitu deh, tukang
minta-minta tips dan lain-lain yang jelek-jelek lah. Weits....woles cuy, for your information Bea Cukai telah
mencanangkan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) pada
tanggal 20 Desember 2016. Sebenarnya reformasi telah dilakukan di tahun-tahun
sebelumnya namun Bea Cukai ingin menguatkan lagi reformasi tiu dengan PRKC.
Pada program PRKC, integritas pegawai menjadi salah satu sasaran utama yang
penting untuk dibenahi. Tindak lanjut programnya yaitu dengan dilakukannya pengawasan melekat
berbasis Automated Monitoring Tools (AMT)
dan juga telah dilakukan tindakan disiplin ke sejumlah pegawai yang melakukan
tindakan pelanggaran. Jadi Bea Cukai sekarang sudah membangun suasana kerja
dimana pegawai akan merasa aneh dan susah untuk melakukan tindakan yang tidak
terpuji, sudah ga jaman lagi minta-minta.....aamiin
.
Nah begitu kira-kira hasil pengamatan saya selama proses wawancara. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu menjelaskan ke mas bro dan mba sist yang belum tahu atau sedikit kepo tentang Bea Cukai. Siapa tahu ternyata nanti jodohnya sama pegawai Bea Cukai....iya gak....btw anggota saya masih banyak yang jomblo lho...halah kok jadi norak ... hehehehe