Selasa, 19 Desember 2017

Bea Cukai dalam kaca mata awam

Bea Cukai dalam kaca mata awam
Oleh: gatotpriyoharto
.
Pak Gatot nanti tolong temani saya wawancara ya....... Siap, jawab saya dengan segera mempersiapkan materi yang sekiranya nanti akan dijadikan pertanyaan sang reporter salah satu stasiun radio swasta yang cukup ternama di Jakarta. Alhasil, selama kurang lebih satu jam saya mendampingi wawancara tersebut, membuat saya paham, bagaimana gambaran umum Bea Cukai di mata orang awam. Lha saya berarti orang apa donk, sok ngerti ente hehehe.
.
Pandangan pertama.... saat kita berjumpa... yaaah malah nyanyi lagu Alm. Arafiq hehehe. Serius ah, pandangan pertama tentang Bea Cukai adalah melulu hanya ngurusin penyelundupan alias ga jauh dari narkoba. Sebagai info awal gaes, Bea Cukai mempunyai 4 fungsi yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector.
.
Mulai keliatan ya gaes bagaimana rumitnya Bea Cukai melaksanakan tugas dengan mengemban 4 fungsi sekaligus di atas. Ibu Menteri Keuangan saja sempat menyebut bahwa Bea Cukai melaksanakan hal yang mirip dengan apa yang beliau sebut The Impossible Trinity atau kira-kira hal-hal yang saling bertentangan lah. Karena mana ada di dunia ini yang bisa berjalan bersama-sama antara fungsi pengawasan (Community Protector) dan penerimaan (Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector). Kalau Saya dan istri bisa, saya sebagai suami melaksanakan fungsi penerimaan alias pencari nafkah dan istri saya melaksanakan fungsi pengawasan yang selalu mengawasi gerak gerik saya wkwkwkwkwwk.
.
Kembali ke laptop ya, jadi begini gaes, saat ini Bea Cukai memiliki pandangan dan filosofi (berat nih bahasanya) seperti penanam pohon, yang artinya Bea Cukai selalu merawat pohon tersebut agar dapat memetik buah dengan harapan mendapatkan hasil yang banyak dan manis (Revenue Collector). Sehingga untuk mendapat hasil yang diinginkan tersebut, Bea Cukai akan selalu memberi pupuk dan juga menyiraminya (Trade Facilitator, Industrial Assistance). Kemudian apabila ada gangguan hama atau pihak-pihak yang akan akan mencuri atau bahkan merusak pohon itu, maka Bea Cukai akan selalu sigap mengatasinya (Community Protector).
.
Pandangan kedua yaitu bahwa barang hasil tangkapan selundupan atau tegahan tidak semuanya diumumkan alias masih ada yang dimainkan, buktinya masih ada saja tawaran-tawaran (yang mengatasnamakan Bea Cukai) barang selundupan dengan harga di bawah pasar tentunya di masyarakat. Begini masbro, dalam penanganan barang hasil tangkapan atau selundupan itu sangat rigid alias ketat (legging kali ketat). Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan yang pada akhirnya memang akan diputuskan apakah barang tersebut dimusnahkan atau ditetapkan dalam bentuk lain seperti dihibahkan atau bahkan dilelang. Karena kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi mal-administrasi yang nantinya berpotensi menggugurkan status hukum penindakan penyelundupan tadi. Lagi pula pengelolaan barang hasil tangkapan tidak dilakukan sendiri kok, melainkan bersama-sama dengan unit lain dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jadi kalu masih ada yang menawarkan barang alih-alih hasil tangkapan selundupan Bea Cukai, maka dapat dipastikan 101% itu HOAX...!!
.
Ketiga tentang penerimaan, yang hingga saat ini mendekati akhir tahun (November) penerimaan baru (baru atau sudah nih enaknya) mencapai 75 persen padahal kalau dirata-rata seharusnya sudah (11 dibagi 12 dikali 100%) di atas 90 persen gitu loh. Ladies and gentlemen, perlu diketahui bahwa penerimaan Bea Cukai itu terdiri dari bea masuk, bea keluar dan cukai. Dari ketiganya, penerimaan cukailah yang mendominasi sebanyak 80 persen. Cukai sendiri terdiri dari 3 jenis, cukai hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA). Nah cukai hasil tembakaulah yang mempunyai porsi terbesar baik dipenerimaan cukai sendiri ataupun penerimaan secara keseluruhan yaitu sekitar 75 persen. Mulai pusing nih kayaknya, tenang masih banyak lagi hehehe.
.
Sambung lagi ya, karakter penerimaan cukai itu 1/3 di semester I dan 2/3 di semester II mas bro. Tren itu timbul (bukan srimulat ya) semenjak terbitnya peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai yang mewajibkan pelunasan cukai hasil tembakau dilakukan tidak melewati tahun anggaran berjalan. Hal inilah kemudian yang mengakibatkan pembayaran cukai menumpuk diakhir tahun. Karena cukai hasil tembakau itu 75 persen, maka otomatis berimbas ke total penerimaan Bea Cukai. Ngerti ora son..?? hehehe.
.
Keempat dan terakhir adalah Bea Cukai itu masih seperti yang dulu, kayak lagu jadul “aku masih seperti yang dulu....” ehh ketahuan sudah tuwir nih saya. Dulu itu seperti apa? Yaa gitu deh, tukang minta-minta tips dan lain-lain yang jelek-jelek lah. Weits....woles cuy, for your information Bea Cukai telah mencanangkan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) pada tanggal 20 Desember 2016. Sebenarnya reformasi telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya namun Bea Cukai ingin menguatkan lagi reformasi tiu dengan PRKC. Pada program PRKC, integritas pegawai menjadi salah satu sasaran utama yang penting untuk dibenahi. Tindak lanjut programnya  yaitu dengan dilakukannya pengawasan melekat berbasis Automated Monitoring Tools (AMT) dan juga telah dilakukan tindakan disiplin ke sejumlah pegawai yang melakukan tindakan pelanggaran. Jadi Bea Cukai sekarang sudah membangun suasana kerja dimana pegawai akan merasa aneh dan susah untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, sudah ga jaman lagi minta-minta.....aamiin
.
Nah begitu kira-kira hasil pengamatan saya selama proses wawancara. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu menjelaskan ke mas bro dan mba sist yang belum tahu atau sedikit kepo tentang Bea Cukai. Siapa tahu ternyata nanti jodohnya sama pegawai Bea Cukai....iya gak....btw anggota saya masih banyak yang jomblo lho...halah kok jadi norak ... hehehehe 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stop Import, The Dream That (never) Comes True

President Joko Widodo ordered to echo hatred for foreign products when he opened the 2021 Ministry of Trade meeting. Mr. President also want...