.
Jangan pernah lelah mencintai negeri ini, begitu pesan Menteri
Keuangan pada seluruh jajarannya pada suatu kesempatan. Negeri ini memang indah,
terbukti dari banyaknya masyarakat yang hobi sekali jalan-jalan mengeksplorasi
keindahan ibu pertiwi, baik traveling
dengan koper maupun ransel.
Saat bepergian menikmati indahnya alam Indonesia, banyak yang
tidak sadar bahwa kita semua terbantu oleh sarana dan prasarana yang
mengantarkan dan memfasilitasi. Mulai dari tersedianya bandar udara, jalan
raya, jembatan hingga teknologi informasi yang memudahkan urusan perjalanan.
.
Lalu apa hubungannya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
dengan itu semua? Hubungan DJBC dengan ketersediaan semua sarana dan prasanana
itu adalah melalui sumbangsih penerimaan yang kemudian digunakan pemerintah membiayai
pembangunan. Sebagai informasi bahwa
realisasi pendapatan negara tahun 2017 lalu yang Rp1.655,8 triliun,
sebesar 23 persennya atau Rp387,9
triliun merupakan jumlah yang berhasil dikumpulkan DJBC. Bahkan bila
dilihat dari sisi pendapatan perpajakan yang Rp1.472,7 triliun, maka DJBC
berkontribusi hampir 30 persen.
.
Penerimaan atau Revenue
Collector sejatinya hanyalah salah satu fungsi dari DJBC, masih banyak
fungsi lainnya seperti Industrial Assistance,
Trade Facilitator dan Community Protector.
Namun sepertinya pandangan masyarakat tentang BC selama ini mungkin melulu sebagai
pemberantas penyelundupan atau tidak jauh dari urusan narkoba.
.
Fungsi-fungsi tersebut bila diperhatikan sepintas memang fungsi
yang saling berlawanan. Menteri Keuangan juga sempat menyebut bahwa DJBC telah melaksanakan
peran yang mirip dengan apa yang beliau sebut The Impossible Trinity atau hal-hal yang saling bertentangan.
Karena mana ada institusi di dunia ini yang bisa menjalankan secara bersama-sama
antara fungsi pengawasan (Community Protector)
dan pelayanan (Trade Facilitator, Industrial Assistance) serta penerimaan
(Revenue Collector). Kalau Saya dan
istri sih sudah biasa, dimana saya sebagai suami melaksanakan fungsi pelayanan
dan penerimaan alias pencari nafkah dan istri saya melaksanakan fungsi
pengawasan yang selalu mengawasi gerak gerik saya, hehehe.
.
Perubahan paradigma
.
Dahulu, DJBC mempunyai mindset yang melulu fungsi penerimaan. Paradigma tersebut pada dasarnya mulia karena selalu mengupayakan bagaimana memaksimalkan segala potensi yang dapat menyumbang penerimaan negara, baik berupa bea masuk (BM), bea keluar (BK), maupun cukai.
.
Dahulu, DJBC mempunyai mindset yang melulu fungsi penerimaan. Paradigma tersebut pada dasarnya mulia karena selalu mengupayakan bagaimana memaksimalkan segala potensi yang dapat menyumbang penerimaan negara, baik berupa bea masuk (BM), bea keluar (BK), maupun cukai.
Paradigma ini bisa dianalogikan sebagai paradigma pemetik
buah, dimana hanya berorientasi pada hasil yang akan didapat tanpa memikirkan
kondisi pohon yang diambil atau dipanen buahnya.
Apakah terjaga sehat sehingga
masih dapat dipanen, atau sudah terserang hama. Sikap apatisnya terhadap
kondisi pohon mengakibatkan tidak menutup kemungkinan dikemudian hari panen
yang didapat tidak sebanyak panen sebelumnya, karena kondisi pohon yang tidak
dirawat.
.
Pun demikian dengan DJBC dahulu yang hanya berkonsentrasi
mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai tanpa memikirkan keadaan ataupun
kondisi para stakeholder-nya. Kondisi
para stakeholder tidak dianggap
penting, apakah masih bertahan atau malah memburuk bahkan gulung tikar. Bila
terjadi pada banyak perusahaan, maka dipastikan capaian penerimaannya pun akan
berkurang.
.
Bagaimana dengan paradigma penanam pohon? Logikanya, setiap penanam
pohon tentu memiliki rasa ingin merawat tanamannya. Dia pasti akan selalu memberikan
pupuk dan menyirami tanamannya secara teratur. Lebih jauh lagi, seorang penanam
pohon akan selalu memperhatikan kesehatan tanamannya, sehingga dia akan menjaga
tanamannya dari serangan hama penyakit.
.
Paradigma penanam pohon inilah yang sekarang sedang berusaha ditanamkan
pada seluruh jajaran DJBC, sehingga dapat menumbuhkan sifat atau rasa mengayomi
para pengguna jasanya. Perusahaan tidak lagi diposisikan sebagai sapi perahan
yang hanya diharapkan kontribusinya pada penerimaan negara. Namun kini DJBC
menempatkan posisinya sebagai mitra bagi para perusahaan, sehingga memberikan
perhatian akan keberlangsungan usaha para stakeholder-nya.
.
Proses merawat tanaman pada paradigma penanam pohon,
diterjemahkan sebagai peran “Trade Facilitator”
dan “Industrial Assistance”. Pada kedua peran tersebut, DJBC menyediakan
sejumlah fasilitasi atau kemudahan dengan harapan perusahaan semakin berkembang
dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
.
DJBC akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
memberikan prosedur yang jelas dan mudah serta menyediakan fasilitasi demi
perkembangan industri dalam negeri. Fasilitas yang disediakanpun tidak hanya
berupa insentif fiskal seperti Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),
atau Pusat Logistik Berikat (PLB) saja, namun juga prosedural seperti Authorized Economic Operator (AEO) serta
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Manifest.
.
Begitu juga dengan EODB, yang pasti sudah tidak asing bagi
kita semua. EODB atau Ease of Doing
Business adalah survey tahunan yang
dilaksanakan Bank Dunia yang mencerminkan daya tarik investasi dari segi
kebijakan pemerintah. Presiden dalam suatu kesempatan jumpa pers sempat
membanggakan peringkat EODB Indonesia yang sekarang ada di posisi 72. Menurut
Bank Dunia, DJBC turut berperan penting dalam pencapaian tersebut, yaitu
terkait sistem Single Billing/Single Payment
dalam pembayaran BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dianggap sebagai
kunci kinerja trading across border
alias perdagangan lintas negara.
.
Upaya penanam pohon dalam melindungi tanamannya dari serangan
hama penyakit, dianalogikan sebagai peran pengawasan atau “Community Protector”. Fungsi ini jelas tidak kalah penting dengan
peran-peran sebelumnya. Karena pada peran pengawasan ini, DJBC selalu melakukan
pengawasan atas keluar masuknya barang ekspor maupun impor secara profesional. Hal
tersebut demi memastikan bahwa tidak ada barang yang terlarang atau ilegal yang
berpotensi membahayakan baik bagi masyarakat maupun industri dalam negeri.
.
Hingga pada akhirnya peran penerimaan atau “Revenue Collector” sebagai muara dari
paradigma penanam pohon tersebut. Peran ini tentu penting, namun menjaga
kondisi industri dalam negeri dan perekonomian nasional untuk terus tumbuh menjadi
prioritas utama.
.
Tantangan penerimaan
.
Hak negara atas penerimaan merupakan resultansi dari pelayanan dan perhatian yang telah diberikan terhadap industri dalam negeri. Kelancaran transaksi perdagangan ekspor dan impor yang disertai pengawasan yang efektif diyakini mampu mendorong perekonomian dan berkontribusi pada meningkatnya pendapatan negara.
.
Hak negara atas penerimaan merupakan resultansi dari pelayanan dan perhatian yang telah diberikan terhadap industri dalam negeri. Kelancaran transaksi perdagangan ekspor dan impor yang disertai pengawasan yang efektif diyakini mampu mendorong perekonomian dan berkontribusi pada meningkatnya pendapatan negara.
.
Tantangan dan rintangan pasti akan tetap ada, apalagi dengan kondisi
geopolitik dan perekonomian glogal yang sedang tidak menguntungkan posisi
Indonesia. Trade war atau perang
dagang Amerika Serikat dengan Republik Rakyat Tiongkok, saat ini menjadi concern terbesar ekonomi dunia tidak
terkecuali Indonesia.
.
Penerimaan BM menghadapi ancaman dengan semakin banyaknya
kegiatan importasi yang komoditasnya mempunyai tarif nol persen, ditambah
semakin tingginya utilisasi skema Free
Trade Agreement (FTA) dari tahun ke tahun. Bea keluar masih terkendala
rendahnya harga pada komoditas di pasar dunia, seperti komoditas primadonanya
yaitu Crude Palm Oil (CPO), yang
masih berada di bawah harga patokan ekspor. Sedangkan cukai, terbatasnya barang
kena cukai (BKC) masih menjadi faktor utama dalam upaya meningkatkan
penerimaan.
.
Bagaimanapun juga “the show
must go on”, dan pimpinan beserta seluruh jajaran DJBC telah berkomitmen
untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Program reformasi
kepabeanan dan cukai menjadi bukti konkritnya. DJBC dimana tidak hanya
mereformasi para stakeholder maupun
lingkungan strategisnya (PIBT, PCBT dan PEBT), namun juga berkomitmen
mereformasi budaya kerja internal organisasinya.
.
Semoga DJBC mampu terus melaksanakan ke 4 perannya secara
maksimal. Optimal dalam melayani industri dan mendorong ekonomi melalui peran Industrial Assistance dan Trade
Facilitator, dengan memberikan fasilitasi-fasilitasi. Optimal dalam
melindungi masyarakat sesuai peran Community
Protector, dengan mengamankan segala bentuk penyelundupan barang berbahaya dan
ilegal ke dalam negeri. Serta optimal dalam memberikan dukungan penerimaan demi
kelanjutan pembangunan negeri.
.
Ada sebuah pepatah bijak yaitu “hasil tidak akan menyelisihi
usaha”, sehingga kami yakin bahwa semua yang telah dan akan dilakukan DJBC
dalam melaksanakan peran-peran pentingnya, Insha Allah dapat membuat Indonesia menjadi
makin baik.
.
Wallahu a’lam.
#beacukai
#perubahanparadigma
#perandjbc
#beacukai
#perubahanparadigma
#perandjbc